PERSYARATAN STRTTK
o Ijazah sesuai
pendidikannya
o Surat Keterangan sehat
fisik dan mental
o Memiliki rekomendasi
tentang kemampuan dari apoteker yg telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi
pendidikan lulusan atau organisasi yg menghimpun TTK PAFI
o Membuat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian
TATA CARA MEMPEROLEH
STRTTK
o TTK mengajukan
permohonan kepada Ka DinKes Provinsi
melalui PAFI setempat
o Paling lama 10 HK
setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, Ka DinKes Provinsi
menerbitkan STRTTK
Dokumen yang dilampirkan:
n FC Ijazah Sarjana
Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah
Farmasi /AA
n Surat Keterangan sehat
fisik dan mental
n Surat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanaan ketentuan etika kefarmasian
n Surat rekomendasi
kemampuan dari apoteker yg telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi
pendidikan lulusan atau organisasi yg menghimpun TTK
n Pas foto terbaru
berwarna uk 4x6 dan uk 2x3 masing-masing
sebanyak 2 lembar
REGISTRASI ULANG
o Registrasi ulang
dilakukan sesuai tata cara memperoleh STR dengan melampirkan STRTTK yang lama
o Harus dilakukan minimal
6 (enam) bulan sebelum STRTTK habis masa berlakunya
PENCABUTAN STRTTK
o STRTTK dapat dicabut karena:
n Permohonan ybs
n Pemilik STRTTK tdk lagi
memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian
berdasarkan surat keterangan dokter
n Melakukan pelanggaran
disiplin tenaga kefarmasian
n Melakukan pelanggaran
hukum di bidang kefarmasian yg dibuktikan dengan putusan pengadilan
IZIN PRAKTEK DAN IZIN
KERJA
o SIPA:
n Apoteker penanggung
jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian
n Apoteker Pendamping di
fasilitas pelayanan kefarmasian
o SIKA bagi Apoteker yg
melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas
distribusi/penyaluran
o SIKTTK bagi TTK yg
melakukan pekerjaan kefarmasian pd fasilitas kefarmasian
o SIKTTK dapat diberikan
untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian
TATA CARA MEMPEROLEH
SIKTTK
o TTK mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota tempat pekerjaan kefarmasian
dilaksanakan, cc: Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi
o Untuk permohonan SIKTTK
hrs dinyatakan permintaan SIKTTK untuk tempat PK pertama, kedua atau ketiga
o Paling lama 20 HK setelah
permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, Ka Dinkes Kab/Kota menerbitkan
SIKTTK
o Dokumen yang
dilampirkan:
n FC STRTTK
n Surat pernyataan
apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
n Surat rekomendasi dari
organisasi yang menghimpun TTK
n Pas foto terbaru
berwarna uk 4x6 dan uk 3x4 masing-masing
sebanyak 2 lembar
n PENCABUTAN SIPA atau SIKA (1)
SIKTTK dapat dicabut karena:
n Permohonan ybs
n STRTTK tidak berlaku lagi
n Ybs tidak bekerja pd
tempat yg tercantum dlm surat SIKTTK
n Ybs tdk lagi memenuhi
persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian
berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dg surat keterangan dokter
n Melakukan pelanggaran
disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN
n Melakukan pelanggaran
hukum di bidang kefarmasian yg dibuktikan dengan putusan pengadilan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
o Pembinaan dan pengawasan
thd pelaksanaan dan penerapan peraturan ini dilakukan oleh DirJen Bina Kefarmasian & Alkes, Ka Dinkes Prov, Kab/Kota,
organisasi dan/atau perhimpunan terkait sesuai dg fungsi dan tugas
masing-masing
o Hasil pembinaan dan
pengawasan dilaporkan secara berjenjang kepada DirJen
KETENTUAN PERALIHAN
o Asisten Apoteker dan
Analis Farmasi yg sudah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan Surat Izin
Kerja Asisten Apoteker dianggap telah memiliki STRTTK dan SIKTTK
o Wajib MENGGANTI Surat Izin Asisten Apoteker
dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker dg STRTTK dan SIKTTK paling lambat 31
Agustus 2011
o Mendaftar melalui DinKes
Provinsi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tgl 31 Agustus 2011, dg
melampirkan:
n FC KTP/SIM/Paspor
n FC Ijazah TTK
n SIAA atau SIK AA
n Pas foto terbaru
berwarna uk 4x6 dan uk 2x3 masing-masing
sebanyak 2 lembar
n KETENTUAN PERALIHAN (3)
o Setelah mendapatkan
STRTTK pertama kalinya, TTK wajib mengurus SIKTTK di DinKes Kab/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan
o Masa berlaku STRA, SIPA,
SIKA diberikan berdasarkan tanggal kelahiran apoteker
Proses Pembentukan KFN:
n Usulan keanggotaan KFN
n Penetapan KFN
n Finalisasi website
KFN
Proses PENGGANTIAN STRTTK:
n Mekanisme penggantian
n Dpt dilakukan di
Provinsi tempat bekerja
n Secara kolektif
dikoordinasikan oleh PAFI Kab/Kota
n Perlu mekanisme
koordinasi antar DinKes Provinsi
Tidak dikenakan biaya
0 komentar:
Posting Komentar