Sebagai suatu sistem, uji kompetensi/penilaian berbasis kompetensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelatihan berbasis kompetensi yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi seseorang terhadap unit-unit Standar Kompetensi yang dipersyaratkan.
Upaya standarisasi sistim uji kompetensi/penilaian berbasis kompetensi perlu dilakukan untuk mendapatkan kualitas proses dan hasil yang diharapkan sesuai dengan persyaratan bukti standar kompetensi, dimanapun, kapanpun serta siapapun penilai (asesor) yang melaksanakan uji kompetensi tersebut untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Standar kualitas sistim uji kompetensi/penilaian berbasis kompetensi dapat dicapai apabila pelaksana uji kompetensi, dalam hal ini MTKP memiliki suatu pedoman uji kompetensi, yang berisi uraian praktis mengenai teknis pelaksanaan serta prosedur uji kompetensi yang dilakukan.
Berdasarkan uraian diatas, MTKP sebagai lembaga non structural yang ditunjuk gubernur ditingkat propinsi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan dengan diterbitkannya Pedoman uji kompetensi ini, pelaksanaan uji kompetensi dapat mendukung tersedianya Sumber Daya Manusia kesehatan (SDMK) yang kompeten di Indonesia khususnya di Jawa Barat
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Berdasarkan U.U. Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan sertifikasi kompetensi. Yang bertujuan antara lain memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dan pengguna jasa kesehatan, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan terutama di wilayah Provinsi Jawa Barat, meningkatkan profesionalisme, mutu, dan daya saing tenaga kesehatan di pasar dalam dan luar negeri
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) Jawa Barat setelah melalui proses uji kompetensi.
Dengan demikian fungsi uji kompetensi dalam proses sertifikasi menjadi sangat penting, karena akan menentukan kualitas dari sertifikat kompetensi yang diterbitkan sekaligus juga kualitas dari tenaga kesehatan pemegang sertifikat. Dalam sistem kelembagaan uji dan sertifikasi kompetensi yang dikembangkan secara nasional, pelaksanaan uji kompetensi tersebut dilaksanakan oleh MTKP.
Sesuai dengan tujuan diatas diperlukan suatu Pedoman Uji Kompetensi yang dapat memberikan panduan kepada setiap penyelenggara uji kompetensi untuk memastikan bahwa proses dan hasil uji kompetensi yang dilakukan memiliki kualitas pelaksanaan yang standar dan reliabilitas yang tinggi.
1.2. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dari pedoman uji kompetensi ini adalah sebagai berikut :
- Sebagai pedoman bagi MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi ) Jawa Barat dalam melaksanakan kegiatan uji kompetensi tenaga kesehatan di propinsi Jawa Barat.
- Sebagai pedoman kepada asesor kompetensi dalam melaksanakan proses uji kompetensi tenaga kesehatan di propinsi Jawa Barat.
1.3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari pedoman uji kompetensi adalah :
Terselenggaranya Uji Kompetensi tenaga kesehatan di propinsi Jawa Barat
yang terukur (measurable), valid, reliabel serta mampu telusur (traceable) dalam rangka pengakuan atas pencapaian kompetensi tenaga kesehatan yang sesuai dengan tingkat dan lingkup kompetensi yang dimiliki sebagai tenaga kesehatan.
1.4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman uji kompetensi ini, meliputi acuan dasar dan komponen pelaksanaan uji kompetensi (penilaian berbasis kompetensi), prosedur pelaksanaan uji kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi serta pengendalian uji kompetensi.
1.5. Dasar Hukum
Dasar hukum yang melandasi penyusunan Pedoman Uji Kompetensi adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Organisasi Daerah;
6. Permenkes Nomor 1575 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Laksana Depkes;
7. Kepmenkes RI Nomor 544/Menkes/SK/XI/2001 Tentang registrasi dan ijin kerja refraksionis optisien
8. Kepmenkes RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 Tentang registrasi dan praktik perawat
9. Kepmenkes RI Nomor 1392/Menkes/SK/XI/2001 Tentang registrasi dan ijin kerja perawat gigi
10. Kepmenkes RI Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 Tentang registrasi dan ijin praktik fisioterapis
11. Kepmenkes RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang registrasi dan praktik bidan
12. Kepmenkes RI Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 Tentang registrasi dan ijin kerja asisten apoteker
13. Kepmenkes RI Nomor 867/Menkes/SK/VIII/2004 Tentang registrasi dan praktik terapis wicara
14. Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 357/Menkes/PER/V/2006 Tentang registrasi dan ijin kerja radiografer
15. Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 548/Menkes/PER/V/2007 Tentang registrasi dan ijin praktik okupasi terapis
1.6. Pengertian-pengertian
Dalam Pedoman Uji Kompetensi ini yang dimaksud dengan :
1. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.
2. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) Jawa Barat.
3. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
4. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang baku disusun oleh organisasi profesi yang dilaksanakan oleh MTKP Jawa Barat, berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh setiap tenaga kesehatan untuk mampu melaksanakan tugas yang melekat pada pekerjaannya secara efisien, efektif dan produktif.
5. Materi uji adalah …..
6. Peserta uji adalah peserta uji kompetensi baik bagi peserta yang baru saja menyelesaikan pendidikan kesehatan maupun peserta yang telah bekerja dan akan melakukan uji kompetensi.
7. Profesi kesehatan adalah profesi pemberi pelayanan kesehatan pada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung yang di dapat setelah menempuh pendidikan formal bidang kesehatan yang meliputi Perawat, Perawat Gigi, Asisten Apoteker, Refraksionis Optisien, Bidan, Fisioterapi, Terapi Wicara, Radiografer, Okupasi Terapi dan Analis Kesehatan.
8. Organisasi profesi adalah organisasi dibidang kesehatan, meliputi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI), Persatuan ahli farmasi Indonesia (PAFI), Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), Ikatan Terapi Wicara Indonesia (IKATWI), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), Ikatan Okupasi Terapi Indonesia (IOTI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI).
9. Tempat Uji Kompetensi adalah tempat yang memenuhi persyaratan sebagai tempat untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan materi dan metoda uji kompetensi yang akan dilaksanakan.
10. Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu.
11. Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya disingkat menjadi MTKP Jawa Barat adalah lembaga tingkat propinsi non structural dan bersifat independen yang melaksanakan proses uji kompetensi di propinsi jawa barat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar