Twitter Facebook Feed

PENGUMUMAN STRTTK 2016

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang registerasi Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan pasal 37 ayat (4) pasal 42 ayat (4) pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian
Maka dengan ini kami menghimbau kepada seluruh Tenaga Tekhnis Kefarmasian (Asisten Apoteker) yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli madya Farmasi Analis Farmasi Akfar/D3 Farmasi, Tenaga Menengah Farmasi SMF/SMKF untuk memperhatikan masa berakhirnya STRTTK (Surat Tanda Registerasi Tenaga Tekhnis Kefarmasian) yang akan digunakan sebagai dasar untuk pengajuan permohonan penerbitan SIKTTK Surat ijin Kerja Tenaga Tekhnis Kefarmasian dimana Tenaga Tekhnis Kefarmasian tersebut melakukan pekerjaan kefarmasian atau bekerja disarana kesehatan .
Untuk itu dalam rangka registrasi Ulang /permohonan Perpanjangan STRTTK (Surat Tanda Registerasi Tenaga Tekhnis Kefarmasian )
Kami Membuka pelayanan registrasi Ulang /permohonan Perpanjangan STRTTK (Surat Tanda Registerasi Tenaga Tekhnis Kefarmasian )
Permohonan STRTTK ini dilakukan Secara kolektif, terbuka kepada seluruh TTK Tenaga Tekhnis Kefarmasian baik yang terdata dalam catatan kami atau yang belum tercatat dalam pengumuan di pafi-cirebon.blogspot.com  Tahap 1 Dimulai 30 September 2015 hendaknya permohonan STRTTK tersebut sudah dapat kami terima sebelum tanggal 31 Desember 2015 di sekretariat PAFI Cabang Kabupeten Cirebon Jalan Ir Juanda no 30 kedawung (Agen TIKI) sebelah barat Polsek Kedawung Kab Cirebon 

            Demikian Himbauan kami tentang Sosialisasi & Registrasi Ulang/ Perpanjangan STRTTK, atas perkenan Teman sejawat  ucapkan terima kasih  

0 komentar: