Merujuk
pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011
tentang registerasi Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagai
petunjuk pelaksanaan ketentuan pasal 37 ayat (4) pasal 42 ayat (4) pasal 50
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian
Maka
dengan ini kami menghimbau kepada seluruh Tenaga Tekhnis Kefarmasian (Asisten
Apoteker) yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli madya Farmasi Analis Farmasi
Akfar/D3 Farmasi, Tenaga Menengah Farmasi SMF/SMKF untuk memperhatikan masa
berakhirnya STRTTK (Surat Tanda Registerasi Tenaga Tekhnis Kefarmasian)
yang akan digunakan sebagai dasar untuk pengajuan permohonan penerbitan SIKTTK
Surat ijin Kerja Tenaga Tekhnis Kefarmasian dimana Tenaga Tekhnis Kefarmasian
tersebut melakukan pekerjaan kefarmasian atau bekerja disarana kesehatan .
Untuk
itu dalam rangka registrasi Ulang /permohonan Perpanjangan STRTTK (Surat Tanda
Registerasi Tenaga Tekhnis Kefarmasian )
Kami
Membuka pelayanan registrasi Ulang /permohonan Perpanjangan STRTTK (Surat Tanda
Registerasi Tenaga Tekhnis Kefarmasian )
Permohonan
STRTTK ini dilakukan Secara kolektif, terbuka kepada seluruh TTK Tenaga
Tekhnis Kefarmasian baik yang terdata dalam catatan kami atau yang belum tercatat
dalam pengumuan di pafi-cirebon.blogspot.com Tahap 1 Dimulai 30 September 2015 hendaknya permohonan STRTTK tersebut sudah dapat kami terima sebelum tanggal 31 Desember 2015 di sekretariat PAFI Cabang Kabupeten Cirebon Jalan Ir Juanda no
30 kedawung (Agen TIKI) sebelah barat Polsek Kedawung Kab Cirebon
Demikian Himbauan kami tentang
Sosialisasi & Registrasi Ulang/ Perpanjangan STRTTK, atas perkenan Teman
sejawat ucapkan terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar