MANAGEMENT FARMASI KOMUNITAS
Apotek
§ PP No. 51 Tahun 2009
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
§ Tempat pengabdian profesi Apoteker yang riil dan legitimate
§ Terminal terakhir dalam pengadaan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat.
§ Berhadapan langsung dengan masyarakat yang memerlukan obat.
Baik / buruknya pelayanan apotek dirasakan langsung oleh masyarakat